Undang undang dasar No.20 Tahun 2003 BAB II Pasal 3 berbunyi.
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan YME, berahlak mulia, sehat, berilmu,cakap,kreatif,mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Peran bimbingan dan konseling dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional secara khusus tersurat dalam pernyataan : “pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau lathan bagi peranannya di masa yang akan datang”. Ini bearti bahwa keberadaan bimbingan dan konseling di lingkungan pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal merupakan konsekuensi logis yang dikuatkan dengan landsan hukum sebagaimana aspek pendidikan lain seperti kurikulum, pendidikan dan manajemen pendidikan.
Selain aspek hukum, keberadaan layanan bimbingan dan konseling dalam sistem pendidikan secara umum dilatarbelakangi oleh beberapa landasan.
- Landasan filosofi
a). Psikoanalisis d). Eksistensialis
b). Rasional-Emotif,. e). Gestalt
c). Client-centered d). Behavioristik
- Landasan Sosiologis
- Landasan psikologis
- Landasan Sosio-Kultur
- Landasan religius
- Perkembangan IPTEK
- Perubahan struktur dunia kerja
- Perubahan struktur belajar masyarakat
Sesuai dengan peranannya, bimbingan dan konseling sebagai upaya strategi layanan untuk mengembangkan potensi siswa secara optimal,maka secara umum layanannya harus dikaitkan dengan pengembangan sumber daya manusia agar mampu menjawab tantangan kehidupan masa depan. Artinya layanan bimbingan dan konseling hendaknya membantu mempermudah siswa mengenal bakat, minat, dan kemampuannya,memilih, dan membuat keputusan,serta dapat menyesuaikan diri dengan kesempatan pendidikan dan karirnya sesuai dengan tuntutan lingkungan kehidupannya.





