9b3b04d0a4ef7954

Prinsip dan Jenis Pengaturan Pembiayaan dalam Syariah

Keuangan syariah adalah jenis kegiatan pembiayaan yang harus sesuai dengan Syariah (Hukum Islam). Konsep ini juga dapat merujuk pada investasi yang diperbolehkan menurut Syariah. Perbedaan utama antara keuangan konvensional dan keuangan Islam adalah bahwa beberapa praktik dan prinsip yang digunakan dalam keuangan konvensional dilarang keras berdasarkan hukum Syariah.

Prinsip-prinsip Keuangan Islam

Keuangan Islam secara ketat mematuhi hukum Syariah. Keuangan Islam kontemporer didasarkan pada sejumlah larangan yang tidak selalu ilegal di negara-negara tempat lembaga keuangan Islam beroperasi:

1. Membayar atau membebankan bunga

Islam menganggap pinjaman dengan pembayaran bunga sebagai praktik eksploitatif yang menguntungkan pemberi pinjaman dengan mengorbankan peminjam. Menurut hukum Syariah, bunga adalah riba (riba), yang dilarang keras.

2. Berinvestasi dalam bisnis yang terlibat dalam kegiatan terlarang

Memproduksi dan menjual alkohol atau babi, dilarang dalam Islam. Kegiatan tersebut dianggap haram atau dilarang. Oleh karena itu, berinvestasi dalam kegiatan seperti itu juga dilarang.

3. Spekulasi (maisir)

Syariah melarang keras segala bentuk spekulasi atau perjudian, yang disebut maisir. Dengan demikian, lembaga keuangan Islam tidak dapat terlibat dalam kontrak di mana kepemilikan barang tergantung pada peristiwa yang tidak pasti di masa depan.

4. Ketidakpastian dan risiko (gharar)

Aturan keuangan Islam melarang partisipasi dalam kontrak dengan risiko dan/atau ketidakpastian yang berlebihan. Istilah gharar mengukur legitimasi risiko atau ketidakpastian dalam investasi.

Selain larangan di atas, keuangan Islam didasarkan pada dua prinsip penting lainnya:

  • Finalitas material dari transaksi: Setiap transaksi harus terkait dengan transaksi ekonomi dasar yang nyata.
  • Bagi hasil/rugi: Para pihak yang menandatangani kontrak dalam keuangan Islam berbagi untung/rugi dan risiko yang terkait dengan transaksi. Tidak ada yang bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi lebih dari pihak lain.

Jenis Pengaturan Pembiayaan

Karena keuangan Islam didasarkan pada beberapa batasan dan prinsip yang tidak ada di perbankan konvensional, jenis pengaturan pembiayaan khusus dikembangkan untuk memenuhi prinsip-prinsip berikut:

1. Kemitraan bagi hasil (mudarabah)

adalah perjanjian kemitraan bagi hasil di mana satu mitra (pemodal atau rab-ul mal) memberikan modal kepada mitra lain (penyedia tenaga kerja atau mudarib) yang bertanggung jawab untuk pengelolaan dan investasi modal. Keuntungan dibagi antara para pihak sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya.

2. Usaha patungan bagi hasil (musyarakah)

adalah bentuk usaha patungan di mana semua mitra menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan dan kerugian secara pro-rata. Jenis utama dari usaha patungan ini adalah:

  • Kemitraan yang berkurang: Jenis usaha ini biasanya digunakan untuk memperoleh properti. Bank dan investor bersama-sama membeli properti. Bank secara bertahap mentransfer bagian ekuitasnya di properti kepada investor sebagai imbalan atas pembayaran.
  • Musharkah permanen: Jenis usaha patungan ini tidak memiliki tanggal akhir tertentu dan terus beroperasi selama para pihak yang berpartisipasi setuju untuk melanjutkan operasi. Umumnya digunakan untuk membiayai proyek jangka panjang.

3. Sewa (Ijarah)

Dalam jenis pengaturan pembiayaan ini, lessor (yang harus memiliki properti) menyewakan properti kepada lessee dengan imbalan aliran pembayaran sewa dan pembelian, yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan properti kepada lessee.

Kendaraan Investasi

Karena banyaknya larangan yang ditetapkan oleh Syariah, banyak kendaraan investasi konvensional seperti obligasi, opsi, dan derivatif dilarang dalam keuangan Islam. Dua kendaraan investasi utama dalam keuangan Islam adalah:

1. Ekuitas

Syariah memungkinkan investasi dalam saham perusahaan. Namun, perusahaan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh hukum Islam, seperti pinjaman dengan bunga, perjudian, produksi alkohol atau daging babi. Keuangan Islam juga memungkinkan investasi ekuitas swasta.

2. Instrumen pendapatan tetap

Karena pinjaman dengan pembayaran bunga dilarang oleh Syariah, tidak ada obligasi konvensional dalam keuangan Islam. Namun, ada padanan obligasi yang disebut sukuk atau “obligasi sesuai syariah.” Obligasi tersebut mewakili kepemilikan sebagian dalam suatu aset, bukan kewajiban utang.