Perbankan Islam modern memulai debutnya pada tahun 1975, didirikan dan diberi mandat untuk beroperasi sesuai dengan aturan dan prinsip Syariah. Sejak saat itu, Perbankan Syariah telah menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di industri perbankan global. Karena geografi baru terus terbuka untuk Perbankan Syariah, perkiraan industri menunjukkan bahwa aset Perbankan Syariah yang dimiliki oleh bank komersial secara global akan terus tumbuh. Laju pertumbuhannya meningkat secara dramatis selama dekade terakhir didorong oleh kesadaran dan permintaan, serta akses yang lebih mudah ke layanan Perbankan Syariah. Di seluruh pasar dunia, dan khususnya di GCC, Asia Tenggara dan Asia Selatan (yang merupakan rumah bagi lebih dari 50% dari total industri Perbankan Syariah), strateginya adalah memungkinkan sistem perbankan ganda, di mana Perbankan Islam berdampingan dengan perbankan konvensional.
Pertumbuhan industri Perbankan Syariah didorong oleh lonjakan permintaan untuk produk-produk yang sesuai dengan Syariah, tidak hanya dari pemodal di Timur Tengah dan negara-negara Islam lainnya, tetapi juga oleh investor di seluruh dunia, sehingga menjadikannya industri global. Pertumbuhan industri perbankan syariah yang berkelanjutan disebabkan oleh tiga faktor: meningkatnya permintaan dari sejumlah besar komunitas muslim (termasuk imigran muslim ke negara-negara barat); kekayaan minyak di negara-negara GCC; dan meningkatnya daya tarik layanan keuangan yang sesuai dengan Syariah bagi investor non-muslim yang mencari investasi 'etis' dan praktik perbankan.
Ikhtisar
Perbedaan mendasar antara perbankan syariah dan perbankan konvensional; perbankan syariah berprinsip syariah sedangkan perbankan konvensional murni buatan manusia. Dengan demikian semua aspek transaksi seperti fitur produk dan pendekatan bisnis berasal dari hukum Syariah, yang menyebabkan perbedaan yang signifikan dengan bank konvensional.
Bank Islam tidak berkompromi dengan aturan Syariah Islam, meskipun merupakan organisasi yang mencari keuntungan. Perbankan syariah tidak didasarkan pada penetapan harga dan pertukaran uang dan perolehan bunga seperti yang dilakukan bank berbasis bunga konvensional, tetapi merupakan sistem perdagangan di mana barang dan jasa dijual dan modal diinvestasikan dengan mengambil risiko untuk mendapatkan keuntungan sesuai syariah. Hal ini didasarkan pada perintah Al-Qur'an dimana perdagangan telah diizinkan dan riba telah dilarang. Di antara prinsip-prinsip yang mengatur bank Islam adalah:
Tanggung jawab sosial
Bank syariah memiliki peran penting dalam tanggung jawab sosial. Selain itu, inti dan pedoman ekonomi Islam secara spontan mencapai keadilan dan kesetaraan, misalnya, pembayaran Zakat setiap tahun oleh bank-bank Islam yang ditujukan kepada orang-orang yang membutuhkan dan saluran zakat sebagaimana digariskan dalam Al-Qur'an, karena membantu dalam pengentasan kemiskinan. Zakat adalah retribusi agama yang dipotong dari pendapatan bersih bank dan dibayarkan setiap tahun. Selanjutnya, produk keuangan mikro berkontribusi dalam mencapai keseimbangan di masyarakat dengan membiayai kategori pendapatan terbatas.
Tanggung jawab sosial bank syariah mengacu pada semua kegiatan yang dilakukan, untuk mencapai tanggung jawab agama, ekonomi dan etika. Bank syariah bertanggung jawab dan berkewajiban terhadap masyarakat untuk menyelenggarakan perbankan dan layanan yang sepenuhnya sesuai dengan syariah, dan untuk mematuhi aturan Islam dalam semua urusan dan bisnis, Sehubungan dengan tanggung jawab ekonomi, bank syariah harus melakukan bisnis dan cadangan yang menguntungkan dan layak secara finansial dan mengembangkan uang Pemegang Saham dan Deposan. Tanggung jawab etis mengacu pada kewajiban bank syariah untuk menghormati dan menghargai norma-norma agama dan adat masyarakat yang tidak diatur dalam undang-undang.