Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah menawarkan berbagai jenis produk. Meskipun bank umum syariah memiliki banyak produk yang serupa dengan yang ditawarkan oleh bank konvensional, kedua entitas tersebut berbeda secara konseptual. Satu perbedaan utama adalah bahwa bank konvensional menghasilkan keuntungan dengan membebankan bunga dan biaya untuk layanan, sedangkan bank Islam mendapatkan uang mereka dengan pembagian keuntungan dan kerugian, perdagangan, sewa guna usaha, membebankan biaya untuk layanan yang diberikan, dan menggunakan kontrak pertukaran syariah lainnya. Tidak seperti bank konvensional, bank syariah dapat menawarkan berbagai jenis produk. Salah satu produk tersebut adalah Rekening Investasi Terbatas atau “Mudharabah Muqayyadah”.
Mudarabah adalah kemitraan Investasi, dimana investor (Sahibul Mal) memberikan modal kepada pihak/pengusaha lain (Mudarib) untuk melakukan bisnis/investasi. Sementara keuntungan dibagi berdasarkan rasio yang telah disepakati sebelumnya, kerugian investasi hanya ditanggung oleh investor. Mudarib kehilangan bagiannya dari pendapatan yang diharapkan, kecuali Mudarib telah bersalah karena kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaannya, dalam hal ini ia harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Pelanggaran akan mencakup penipuan atau tindakan ilegal lainnya, dan juga investasi dana yang disengaja yang melanggar larangan Syariah, atau melanggar mandat investasi yang dinyatakan dalam kontrak yang mendasarinya. Kelalaian akan mencakup kegagalan uji tuntas yang parah, yang mengakibatkan kerugian.
Ada dua jenis transaksi Mudarabah:
- Mudarabah Mutlaqah
Investor memberikan wewenang kepada pengusaha untuk menjalankan bisnis tanpa batasan dalam hal jenis kegiatan usaha, produk, lokasi kegiatan usaha dan lain-lain, selama kegiatan usaha tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Hukum Islam (Syariah).
- Mudarabah Muqayyadah.
Penanam modal menetapkan batasan-batasan tertentu bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usaha; misalnya kegiatan usaha di bidang pertanian; atau pertambangan emas; atau restoran; atau usaha lain yang ditentukan dan disetujui oleh penanam modal. Transaksi mudharabah muqayyadah dapat ditawarkan oleh bank syariah untuk mempertemukan atau menyalurkan investor yang bersedia menginvestasikan dananya dengan pengusaha yang membutuhkan dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Bank akan bertindak sebagai pengelola dana, manajer investasi atau agen. Sebagai pengelola dana/manajer investasi/agen, bank akan mengenakan biaya jasa sesuai kesepakatan para pihak.
Ada dua jenis Mudarabah Muqayyadah:
- Mudarabah Muqayyadah dimana bank syariah bertindak sebagai agen penyalur dan
- Mudarabah Muqayyadah dimana bank syariah bertindak sebagai agen pelaksana. Mudharabah Muqayyadah dimana bank bertindak sebagai agen penyalur tidak akan dibukukan pada neraca bank (“off-balance-sheet”) dan bank tidak berhak untuk berbagi keuntungan. Di sisi lain, dalam Mudarabah Muqayyadah di mana bank bertindak sebagai agen pelaksana, bank akan berhak atas bagian dari keuntungan dan biaya layanan (jika disepakati dalam kontrak); dan akan dibukukan pada neraca bank (“on-balance-sheet”).
Produk Mudarabah Muqayyadah dapat meningkatkan Financing to Deposit Ratio bank dan meminimalkan mismatch antara aktivitas pendanaan dan pendanaan. Mudabarah Muqayyadah juga memungkinkan investor untuk memilih pengusaha dan jenis kegiatan usaha yang akan dibiayai oleh dana mereka. Mudarabah Muqayyadah memberikan transparansi kinerja aset investasi/pembiayaan dimana kegiatan administrasi dan pemantauan ditangani oleh bank. Namun, investor tidak diperbolehkan untuk menarik dananya sebelum jatuh tempo investasi/pembiayaan.
Ada dua kategori dasar pembiayaan Islam:
1) “kontrak berbasis hutang/instrumen berbasis hutang”, yang memberikan pengembalian tetap, dan
2) “kontrak bagi hasil dan kerugian”, yang memberikan pengembalian tidak tetap. Investor harus menyadari bahwa akad mudharabah adalah transaksi berbasis pengembalian tidak tetap. Pengembalian bulanan yang diterima investor mungkin tidak sama jumlahnya setiap bulan, karena akan tergantung pada keuntungan atau pendapatan yang diperoleh dari kegiatan bisnis.
Saat ini, penggunaan akad mudharabah muqayyadah oleh bank syariah di Indonesia merupakan sebagian kecil dari total akad pembiayaan. Dalam road-map perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mendorong bank syariah untuk meningkatkan keragaman produk, antara lain dengan meluncurkan kontrak berbasis bagi hasil, seperti Mudarabah Muqayyadah dan kontrak berbasis bagi hasil lainnya. Sehubungan dengan itu, OJK telah meluncurkan buku-buku tentang akad berbasis bagi hasil, yaitu: Buku Standar Mudarabah dan Buku Standar Musyarakah dan Musyarakah Mutanaqisah sebagai pedoman bagi bank syariah untuk menyusun kontrak tersebut.





