Mungkin masih ada yang asing dengan tugas Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia. Terlebih bagi generasi kekinian yang akrab dengan dunia digital di mana film begitu mudah didapat, tak melulu harus pergi ke bioskop atau menunggu rilis resmi produsen film.
Berbicara seputar LSF ini dikupas dalam buku “Sensor Kontemporer: Pandangan Pada Perkembangan Sensor Film Indonesia” yang ditulis M Sudama Dipawikarta atau lebih dikenal dengan nama pena Dipa Galuh Purba. Sang penulis merupakan anggota LSF.
Buku yang diterbitkan Pustaka Jaya itu ditulis Dipa sejak 2015, sejak ia bergabung dengan LSF. Buku setebal 160 halaman ini terdiri dari 32 esai yang mengulas beragam tema seputar perfilman di Indonesia. Baru-baru ini, buku tersebut dibedah dalam acara diskusi dan bedah buku di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut, Bandung.
Menurut Hawe Setiawan, budayawan yang menjadi salah satu narasumber diskusi, sebanyak 32 esai dalam buku “Sensor Kontemporer” terbagi ke dalam 3 kelompok tematik. Tematik pertama membahas hubungan film dengan masyarakat, dampak film kepada masyarakat, dan lain-lain.
Tematik kedua, berbicara peran LSF di dalam kebudayaan sebagai penjaga nilai kepatutan, dan tematik ketiga bicara pengalaman personal seorang pegiat film yang sekarang bekerja di LSF, yaitu pengalaman penulisnya.
Hawe bilang, Dipa merupakan sosok yang lama bergelut di dunia film. Dalam buku tersebut tersirat bahwa Dipa sejak kecil doyan nonton film, kemudian saat tumbuh dewasa ia pernah membikin film, dan aktif melakukan kritik film. Sekarang bekerja di LSF atau bidang regulasi film.
Sensor film yang dilakukan LSF jauh setelah masa reformasi kini tentu berbeda dengan sensor film yang berlaku ketika zaman Orde Baru maupun Orde Lama. Dulu, sensor dilakukan sangat ketat. Sebagai contoh, ketika Arifin C Noer bikin film Koruptor-koruptor, perlu waktu lima tahun film ini mendekam di badan sensor negara. Tahun 1978 film tersebut baru bisa dirilis setelah dipotong di sana sini. Bahkan judulnya pun kena sensor dari semula berjudul “Koruptor-koruptor” menjadi “Petualang-petualang”.
Kini, menurut LSF, sensor film dilakukan dengan pendekatan dialog. LSF akan mengajak perusahaan film, produser, sutradara, atau sineas untuk membicarakan film yang akan mereka luncurkan ke publik. Jika ada adegan yang dinilai “nakal” atau kurang pantas ditonton semua umur, maka LSF akan merundingkan untuk memotongnya.
Di samping melakukan pemotongan adegan, LSF juga melakukan klasifikasi umur penonton pada film. Ada klasifikasi film untuk 13 tahun ke atas, 17 tahun ke atas, 21 tahun ke atas, dan semua umur. Klasifikasi dilakukan karena konten film yang sangat beragam, mulai film yang berisi adegan kekerasan, seksualitas, dan seterusnya sehingga tidak semua umur bisa menyaksikannya.
Meski demikian, keberadaan LSF di zaman digital ini menjadi pertanyaan. Bahkan LSF dinilai tidak cocok lagi berada di zaman keterbukaan seperti sekarang ini. Saat ini tempat mengakses film semakin banyak, mulai dari Youtube, Netflix, bahkan di media sosial pun bisa nonton.
Sedangkan LSF mengacu pada aturan yang tertuang dalam Undang-undang Perfilman 2009 yang sudah tidak bisa menjawab perkembangan zaman. Menghadapi hal itu, anggota LSF Ni Luh Putu Elly P Erawati bilang, hadirinya buku “Sensor Kontemporer” bisa mengenalkan LSF kepada masyarakat.
Ia tidak menampik keberadaan LSF tak lagi relevan. Untuk itu ia mengusulkan agar LSF berubah fungsi menjadi lembaga yang bertugas membuat klasifikasi terhadap film. “Di zaman milenial ini LSF mungkin tidak cocok melakukan sensor, ganti nama jadi lembaga klasifikasi usia itu lebih tepat,” kata Ni Luh Putu Elly P Erawati.
Di kalangan sineas dan masyarakat sendiri diharapkan terjadi sensor mandiri. Sineas bisa memilah adegan tanpa mengurangi imajinasi dan kreatifitasnya, sementara masyarakat bisa memilah mana film yang mau ditonton atau tidak mencerna isi film begitu saja. Masyarakat juga tidak bisa melihat semua jenis film bersama anak-anak. Dengan kata lain, masyarakat harus melek literasi atau cerdas dalam menghadapi film.
Di Universita Ma’Soem, para mahasiswa akan dibekali dasar-dasar pembuatan film dan juga akan diberikan fasilitas dalam bentuk Unite Kegiatan Mahasiswa (UKM) bagi mereka yang memiliki hobi di bidang cinematography.





