Sebagai negara hukum, segala prilaku pengendara diatur dalam aturan hukum yaitu dengan kewajiban mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (KAMSELTIBCAR LANTAS), terwujudnya etika berlalu lintas adalah citra budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Banyak perilaku yang kita temui di jalan raya, perilaku ugal-ugalan berkendara, tidak mau saling mengalah, kemacetan, tidak mematuhi rambu-rambu, tidak menggunakan safety, menutup akses kendaraan berlawanan, menerobos lampu merah, melawan arah, trotoar dipenuhi oleh pengendara motor, percekcokan, aksi koboi jalanan, penganiyaan dan terakhir pelaku menyebabkan kematian.
Penyebab kematian pemotor yang terlibat kecelakaan dengan pengemudi mobil, kejadian yang berawal dari kekesalan pengemudi mobil karena pengendara motor menendang mobilnya kemudian terjadi percekcokan dan sampai penegmudi menabrak si pengendara motor. Dari tindakan spontanitas tersebut pelaku diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ironis sekali, hal sepele bisa memicu dan mengakibatkan hilang nyawa seseorang dengan begitu mudahnya. Jalan raya memang diibaratkan zona perang, sesama pengemudi atau pengendara adalah musuh, masing-masing ingin saling cepat, ingin duluan, ingin di depan dan tidak mau saling mengalah. Tingkat emosi menjadi tinggi karena stres akibat kondisi padat atau kemacetan lalu lintas, kota-kota besar seperti halnya Jawa Barat sudah terkena imbas dari masifnya kendaraan yang berada dijalanan termasuk sekelumit perilaku lalulintasnya.
Sekolah bisa jadi memberikan andil untuk menjadi pelopor keselamatan atau bahkan kecelakaan dan kematian. Tidak sedikit sekarang kita bisa lihat begitu banyaknya pelajar dibawah umur dengan sengaja bahkan membawa motor atau mobil saat bersekolah, terlepas disimpan dilingkungan sekolah atau diluar sekolah. Kecelakaan di jalan raya sebagaian besar korbannya didominasi dari kalangan pelajar.
Kondisi yang memang dilematis bagi masyarakat kita satu sisi orangtua yang memfasilitasi anak-anaknya dengan kendaraan bermotor, maka saatnya sekolah untuk menjadi pelopor keselamatan. Saatnya sekolah menjadi agen pembentuk karakter siswa dalam meningkatkan kesadaran pelajar dalam mematuhi peraturan lalu lintas, mengurangi resiko kecelakaan akibat perilaku sebagai pengguna jalan, menanamkan dan membangun kesadaran generasi muda melalui pelajar sebagai pelopor berprilaku tertib lalu lintas dan angkutan sebagai suatu kebutuhan serta menyebarluaskan tentang keselamatan jalan kalangan generasi muda selaku pelajar.
Menjadi kebutuhan bersama dan sesegera mungkin agar sekolah berkelanjutan untuk mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas di sekolah dengan diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran. Para guru pun diharuskan memberi contoh keteladanan “Selalu ingatkan anak didiknya dan gurunya pun harus tertib berlalu lintas,” memberdayakan pengurus OSIS dalam latihan kepemimpinan dan patroli keamanan sekolah, perlombaan yang memotivasi siswa untuk sadar disiplin berlalu lintas, seperti pelajar pelopor keselamatan berlalu lintas, lomba safety riding.
Tak kalah penting lainnya adalah kerja sama dengan pihak kepolisian untuk kegiatan sosialisasi UU Lalulintas dan KUHP, Seminar dan Pelatihan berkaitan penegakan disipilin lalu lintas. Selanjutnya terus membangun komunikasi yang baik dengan para orang tua. Sekolah menghimbau orang tua agar tidak mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor jika belum punya SIM.
Sosialisasi ini harus dilakukan sejak awal tahun pembelajaran, baik orang tua maupun siswa diberikan buku tata tertib jadi mereka tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, dan jika melanggar sekolah memberikan sanksi dan pembinaan bahkan sampai dikembalikan pada orangtuanya.





