Ketika ingin membeli sesuatu, kita akan dihadapkan pada 2 pilihan. Yang pertama, datang ke toko dan membeli barang tersebut. Yang kedua, memesan barang kepada pihak yang dipercaya seperti saat berbelanja di e-commerce. Untuk pilihan kedua ini, dalam ekonomi Islam dikenal sebagai jual beli salam. Jual beli ini menggunakan akad salam dimana barang akan diproses dalam jangka waktu tertentu ketika transaksi pembayaran sudah dilakukan di awal. Kira-kira bagaimana penerapan akad salam dalam perbankan syariah?
Akad salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana yang telah tertuang dalam penggalan awal surat al-Baqarah ayat 282 yang kurang lebih menyebutkan untuk “menulis” kegiatan muamalah yang dilakukan secara tidak tunai. Ini artinya, segala kegiatan muamalah secara umum dari pembayaran hingga penyerahan barang yang tidak langsung perlu dilakukan pencatatan.
Selain itu, jual beli saham secara kemaslahatan dapat membantu umat manusia. Menurut Syaikh Shalih bin Abdillah al-Fauzan -hafizhaullahu-, beliau menuturkan bahwa “orang yang membutuhkan uang akan terpenuhi kebutuhannya dengan pembayaran tunai sementara pembeli beruntung karena bisa mendapatkan barang dengan harga lebih murah dari umumnya. Jadi manfaatnya kembali ke dua pihak.”
Ada beberapa hal yang perlu dipenuhi bila ingin menerapkan jual beli salam. Pastikan pembayaran dilakukan saat kontrak disepakati dan secara tunai. Dari sisi barangnya, pastikan spesifikasi dan ciri-cirinya jelas. Barang yang diajukan harus sesuai dengan sifat dan kriteria yang diajukan pemesan, bila tidak maka akad salam dianggap batal. Pun bagi pemesan dilarang menukar barang ketika ijab qobul telah dilakukan, kecuali telah diatur dalam kesepakatan dan barangnya masih sejenis.
Ketentuan-ketentuan di atas telah dijelaskan oleh DSN MUI dalam Fatwa DSN MUI No.5/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Hal ini dapat menjadi landasan bagi bank syariah untuk mengeluarkan produk bank berbasis akad salam. Dalam penerapannya, pihak bank dapat melakukan pembiayaan dengan akad salam melalui dua cara, yaitu salam biasa dan salam paralel.
Akad salam biasa selayaknya akad salam pada umumnya yaitu transaksi jual beli dimana barang yang dimaksud belum ada ketika transaksi dilakukan. Pembeli (dalam hal ini nasabah) melakukan pembayaran di awal kepada bank syariah sebagai penjual dan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sesuai ketentuan bersama. Sedangkan dalam akad paralel, terdapat dua transaksi salam yaitu antara pemesan-penjual dan antara bank-pemasok (supplier). Akad yang pertama nasabah sebagai pembeli mengajukan pesanan barang kepada bank syariah, dan ketika dipenuhi maka nasabah membayarkan biaya tersebut. Selanjutnya akad kedua pihak bank menghubungi supplier terkait pesanan nasabah mereka. Ketika supplier menyanggupi, maka pihak bank akan membayarkan uangnya dan barang yang telah jadi dikirimkan kepada nasabah.
Walaupun sudah kuat dari sisi hukum dan skema tahapannya, namun jual beli dengan menggunakan akad salam belum menjadi produk yang diminati oleh bank syariah maupun lembaga keuangan syariah secara umum. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian bagi kita sebagai akademisi untuk menemukan permasalahan yang dihadapi dan mampu bersinergi dengan praktisi perbankan syariah di lapangan.
Tertarik dengan perkembangan ekonomi Islam dan dunia perbankan syariah? Di Ma’soem University, kami menyediakan jurusan Perbankan Syariah S1 untuk menjawab kebutuhan SDM di bidang industri keuangan syariah yang semakin tinggi. Nantinya para mahasiswa tersebut diberikan kurikulum yang tidak hanya membahas bidang ekonomi syariah saja, tetapi juga dipadukan dengan belajar teknologi informasi (TI) agar menjadi modal penting ditengah pesatnya kemajuan teknologi. Fasilitas penunjang kampus yang beragam dipadukan dengan biaya kuliah yang terjangkau menjadi salah satu keunggulan dari kami. Mari bergabung menjadi mahasiswa Ma’soem University!





