Perbankan syariah dalam perkembangannya telah melahirkan beragam jenis produk-produk yang bisa dipilih oleh masyarakat. Salah satunya adalah layanan kredit jual beli menggunakan akad murabahah. Kali ini kami akan mencoba membahas bagaimana skema akad murabahah dilakukan dalam perbankan Syariah.
Mari mengenal terlebih dahulu mengenai akad murabahah. Kata murabahah sendiri berasal dari kata ribh yang artinya keuntungan. Jadi arti dari jual beli murabahah adalah penjual menjual barang kepada konsumen dengan keuntungan yang telah disepakati. Dengan ini diketahui bahwa syarat jual beli murabahah adalah (1) penjual menyebutkan harga barang atau penjual menyebutkan keuntungannya, dan (2) ada keuntungan yang diterima penjual.
Dalam perbankan syariah, akad murabahah dikenal sebagai akad perjanjian antara nasabah dan bank dalam transaksi jual beli, dimana pihak bank membeli produk sesuai permintaan nasabah, kemudian produk tersebut dijual kepada nasabah dengan harga yang disesuaikan dengan profit bank. Proses perjanjian ini membuat pihak nasabah mengetahui rincian harga beli produk dan profit laba pihak bank.
Landasan hukum dari murabahah sendiri telah telah tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/2000 mengenai murabahah. Ijma para ulama dalam murabahah mengikut aturan dari Al Qur’an, seperti surat An-Nisa ayat 29, Al-Baqarah ayat 275, Al-Ma’idah ayat 1 dan Al’Baqarah ayat 280. Jadi akad ini sudah dipastikan kuat secara hukum syariat dan dapat dipraktekkan oleh seluruh Unit Usaha Syariah (UUS).
Faktanya, bank (dalam hal ini lembaga pembiayaan) tidak dibolehkan melakukan bisnis riil menurut regulasi BI dan OJK. Untuk itu khusunya bagi bank syariah, akan kesulitan menciptakan produk yang menjadi sumber pendapatan bank tanpa melanggar syariah. Bila hanya meminjamkan dana saja maka mereka tidak boleh meminta kelebihan, karena kelebihan itu disebut riba.
Maka dari itu, bank syariah menerapkan transaksi murabahah KPP (Kepada Pemesanan Pembelian). Skema ini melibatkan tiga pihak, yaitu pemesan (nasabah), penjual barang (seperti dealer), dan lembaga keuangan (pihak bank). Kemudian akan ada 2 akad transaksi yang dilakukan, yaitu akad antara nasabah – lembaga keuangan dan akad antara lembaga keuangan – penjual barang.
Dari beberapa ciri diatas, tahapan transaksi akad murabahah yang digunakan bank syariah yang disadur dari web pengusahamuslim adalah sebagai berikut:
- Nasabah mengajukan permohonan pengadaan barang, dan pihak bank melakukan cross-check kelayakan nasabah.
- Bila permohonan nasabah diterima, bank melakukan ijab qobul transaksi jual beli kredit dengan nasabah. Nasabah kemudian membayar DP dan selebihnya akan dibayar dengan dicicil dalam rentang waktu yang telah disepakati bersama.
- Pihak bank menghubungi dealer untuk membeli barang yang dimaksud secara tunai, agar langsung diantar ke nasabah.
- Setelah barang diterima, nasabah berkewajiban membayar cicilan kepada pihak bank.
- Bank akan mendapat keuntungan dari selisih antara harga dealer dengan harga nasabah.
Kami akan mencoba memberikan contoh, anggap saja nama nasabahnya yaitu A. A adalah seorang pengusaha yang sedang membutuhkan mobil khusus seharga Rp. 200 juta untuk kegiatan operasionalnya. Maka dari itu si A mendatangi pihak bank untuk mengajukan akad murabahah. Setelah dilakukan cross-check, akhirnya pihak bank mulai melakukan ijab qabul akad murabahah. Pihak A telah menentukan mobil apa dan spesifikasinya dalam perjanjian tersebut, begitu pula pihak bank kemudian akan merinci biaya yang perlu si A bayar yaitu sebesar Rp. 280 juta. Setelah deal, pihak bank akan menghubungi dealer mobil dan membeli mobil yang diminta si A. Setelah si A menerima mobilnya, maka A akan mulai membayar cicilan kepada pihak bank.
Itulah pembahasan skema jual beli murabahah dalam perbankan syariah. Ingin mengenal lebih jauh mengenai berbagai produk dalam perbankan syariah? Mari bergabung menjadi mahasiswa jurusan Perbankan Syariah S1 di Ma’soem University!
Kalian tidak hanya mendapatkan pengalaman belajar praktik bank dalam ekonomi syariah saja, tetapi juga kalian berkesempatan untuk mengembangkan diri dengan berbagai fasilitas kampus yang siap memenuhi minat dan bakat yang telah kalian miliki. Mulai dari fasilitas olahraga, musik hingga inkubator bagi yang ingin berlatih menjalankan bisnis. Semua itu dapat kalian rasakan dengan biaya kuliah yang terjangkau. Mari bergabung menjadi mahasiswa Ma’soem University!





