Prinsip syariah mulai diterapkan pada usaha perbankan di Indonesia sejak 30 lalu, tepatnya 1 November 1991, di prakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Bandung. Itulah langkah awal berdirinya bank syariah, yang pada masa-masa selanjutnya terus berkembang. Bank lainnya yang semula menerapkan sistem konvensional pun kemudian banyak yang mulai menerapkan sistem syariah pada tataran kegiatan opersionalnya.
Pada kegiatan ekonomi di masyarakat, prinsip syariah ini kemudian merambah ke bidang lainnya, misalnya saja dalam hal manajemen bisnis yang selanjutnya dijabarkan untuk hal-hal yang lebih teknis. Sudah bukan hal aneh lagi kita mendengar hotel syariah, rumah makan syariah, biro perjalanan syariah, sasana olahraga syariah, dan lain sebagainya.
Kalaulah sistem syariah ini mendapat tempat di masyarakat, itu tidak lain karena semakin tumbuhnya pemahaman dan kesadaran umat Islam terhadap agamanya. Tuntutan akan sistem perekonomian yang sesuai dengan ajaran Islam—di antaranya bebas dari praktik riba, menjadi daya dorong berkembangnya bank syariah. Tentu saja, jumlah muslim di Indonesia yang mayoritas merupakan potensi yang patut diperhitungkan.
Memamg, perkembangan sistem syariah ini, khususnya dalam perbankan, masih menghadapi beberapa kendala, di antaranya dalam hal sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Ketersediaan SDM yang menjadi penggerak dan penunjang bank syariah masih harus dibenahi, baik dalam hal kuantitas maupun kualitasnya.
Hal-hal yang dipaparkan barusan adalah peluang yang besar bagi orang-orang yang punya keahlian dalam bidang pengelolaan ekonomi syariah. Andai peluang tersebut disia-siakan, tentu akan hilang begitu saja, atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang semata-mata hanya terkait dengan kepentingan ekonomi saja, bukan didasari keyakinan atas ajaran agama.
Mengingat kondisi yang masih seperti itu, beberapa perguruan tinggi memelopori pendirian program studi yang obyek kajiannya ekonomi syariah. Ma’soem University pun ikut berkiprah di bidang itu, dengan membuka Fakultas Ekonomi Bisnis Islam yang di dalamnya ada dua program studi jenjang S1, yaitu Perbankan Syariah (S1) dan Manajemen Bisnis Syariah (S1).
Lulusan SLTA atau yang sederajat banyak yang menaruh minat untuk mendalami keahlian di bidang ekonomi syariah. Latar belakang mereka menjatuhkan pilihan bukan hanya komitmen terhadap ajaran Islam saja, melainkan juga setelah melihat prospek ke depannya yang dinilai cerah. Sistem syariah dalam bidang ekonomi di Indonesia akan semakin mendapat tempat. Peluang tersebut harus diisi dengan sebaik-baiknya dengan langkah-langkah yang tepat.
Tentu saja, Yayasan Al Ma’soem Bandung (YAB) menyelenggarakan kedua prodi di atas bukan semata-mata didasarkan pada kebutuhan masyarakat, melainkan juga untuk lebih mengaktualisasikan visi dan misi pendidikan Al Ma’soem. Selain itu, diperkuat pula dengan lamanya perjalanan kegiatan bisnis di Ma’soem Grup yang sangat mungkin difungsikan sebagai sumber literasi dan laboratorium.
Nah, Anda yang akan memasuki periode belajar di perguruan tinggi, kami tunggu untuk ikut bergabung!





