Secara prinsipil kajian ekonomi Islam selalu mengedepankan asas keadilan, tolong menolong, menghindari kedzaliman, pengharaman riba (bunga), prinsip profit and loss sharing serta penghilangan unsur gharar. Di samping itu, lembaga asuransi syariah perlu mengembangkan sebuah manajemen asuransi secara mandiri, terpadu dan profesional serta tidak menyalahi aturan dasar yang telah digariskan dalam ajaran syariah Islam.
Di sinilah ulama kontemporer berperan dalam menggali dan menyusun sebuah kinerja lembaga asuransi syariah yang memasukkan unsur tolong-menolong, seperti yang terjadi di awal sejarah asuransi yang menjadikan tolong-menolong sebagai unsur utama di dalamnya. Dari sini, asuransi syariah mengemban tugas membersihkan unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah terhadap praktik yang dijalankan oleh asuransi konvensional. Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia. Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (www.republika.co.id), terdapat 49 pemain asuransi syariah di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi syariah. Mereka terdiri dari 40 operator asuransi syariah, tiga reasuransi syariah dan enam broker asuransi dan reasuransi syariah.
Strategi pengembangan bisnis asuransi syariah melalui pendirian perusahaan dilakukan oleh Asuransi Syariah Mubarakah yang bergerak pada bisnis asuransi jiwa syariah. Sedangkan strategi pengembangan bisnis melalui pembukaan divisi atau cabang asuransi syariah dilakukan sebagian besar perusahaan asuransi, antara lain PT. AJB Bumiputera 1912 dan PT. Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera. Bahkan, sejumlah pemain asuransi besar dunia pun turut tertarik masuk dalam bisnis asuransi syariah di Indonesia. Mereka menilai Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia merupakan potensi pengembangan bisnis cukup besar yang tidak dapat diabaikan.
Diantara perusahaan asuransi global yang masuk dalam bisnis asuransi syariah Indonesia adalah PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Prudential Life Assurance. Dalam mu’amalah, kejelasan bentuk akad (www.tazkiaonline.com) sangat menentukan apakah transaksi yang dilakukan sudah sah atau tidak menurut kaidah syar’i. Demikian pula dalam berasuransi, ketidakjelasan bentuk akad akan berpotensi menimbulkan permasalahan dari sisi legalitas hukum Islam. Karena asuransi pada mulanya tidak dikenal dalam literatur Islam maka oleh jumhur ulama di-qiyas-kan sebagai praktek jual-beli. Dengan demikian, sah tidaknya transaksi asuransi dari kacamata syariah ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya rukun jual-beli (Rambe, 1994).
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/ X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah dinyatakan bahwa asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (tidak mengandung unsur gharar atau penipuan, maisir atau perjudian, riba, dhulm atau penganiayaan, rishwah atau suap, barang haram dan maksiat). Yang dimaksud akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Sedangkan akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
Implementasi akad tabarru’ dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur tabungan (saving), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan satunya lagi rekening tabarru’. Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan (non-saving), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening tabarru’. Keberadaan rekening tabarru’ menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (ke-ghararan) asuransi dari sisi pembayaran klaim. AJB Bumiputera 1912 Syariah yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua dan terbesar di Indonesia juga meluncurkan program baru, antara lain marketing tag baru “Bila syariah juga ada di Bumiputera, mengapa pilih yang lain?”. Bukti keseriusan Bumiputera antara lain ditandai dengan pembukaan 7 kantor wilayah yang membawahi 46 kantor cabang yang tersebar di 46 kota di Indonesia. Oleh karena begitu urgen dan vitalnya akad tabarru’ dalam asuransi syariah, maka penelitian ini berusaha akan melakukan kajian dan analisis tentang aplikasi atau penerapan akad tabarru dalam asuransi syariah.