Tujuan Syariah di Pasar Modal

Beranda / Berita / Tujuan Syariah di Pasar Modal
21 Januari 2022
Tujuan Syariah di Pasar Modal

Agama Islam merupakan agama yang sarat dengan aturan-aturan / syariah baik dalam hal beribadah maupun kehidupan manusia sehari-hari. Bukan untuk mengekang kegiatan manusia, Agama Islam justru muncul sebagai solusi dari problematika dan permasalahan yang dihadapkan manusia, tak terkecuali dalam kegiatan ekonomi dan perniagaan. Pemahaman yang diambil dari kaidah ushul fiqih merupakan ilmu atau metode yang dipakai ulama dalam berijtihad untuk menetapkan hukum islam. Akan tetapi dalam perkembangannya, kajian ushul fiqih lebih dianggap sebagai doktrin yang kaku dan jumud. 

Meskipun saat ini banyak orang yang menganggap kajian ushul fiqih itu kaku, namun tidak bisa kita pungkiri kajian tersebut justru merupakan proses dalam upaya penetapan hukum Islam yang mengikuti perkembangan probelamtika umat Islam. Syariat Islam yang baik adalah syariat yang mampu menyesuaikan zaman yang bertujuan untuk keselamatan dunia akhirat. Hal ini mengingat perkembangan manusia mempengaruhi perilaku dan pola hidup manusia itu sendiri sehingga problematika manusia semakin hari semakin kompleks. Mengacu pada sumber-sumber syariah baik Al Quran maupun hadis Nabi, Riyadl Manshur Al-Khalify merumuskan prinsip-prinsip yang menjadi tujuan disyariatkannya berbagai kegiatan ekonomi yaitu:

  1. Prinsip Keadilan 
  2. Prinsip Kejujuran dan Transparansi
  3. Prinsip Perputaran Harta 
  4. Prinsip Kebersamaan, Persatuan dan Tolong Menolong
  5. Prinsip Memberi Kemudahan dan Menghilangkan Kesulitan

Secara umum, pasar modal selaras dengan Hukum Islam, yaitu prinsip syirkah (kerjasama) antara kedua belah pihak yang ingin melakukan usaha, namun tidak semata-mata berbagi keuntungan saja tetapi juga resiko. Baik seorang mudharib yang memiliki skill maupun shahibul maal (pemilik modal) secara posisi memiliki kedudukan yang ditentukan berdasarkan nisbah yang mereka sertakan. Dalam kaidah fiqih ada yang disebut “al-ghunmu bil ghurmi” yang artinya “bersama keuntungan ada resiko”. Hanya saja hal tersebut dibatasi pada hal hal yang dilarang dalam bermuamalah seperti maysir (unsur judi), Gharar (ketidakjelasan harga, kualitas dan kuantitas), Dharar (sesuatu yang membahayakan) serta Riba. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam kaidah fiqih semuanya yang berkaitan dengan kegiatan muamalah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. 

Dari pemaparan di atas bisa kita simpulkan bahwa selama didasarkan pada komitmen dan niat Kerjasama yang baik, pasar modal justru bisa mengadirkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia yang tentunya selaras dengan maqashid syariah hukum Islam seperti :

  1. Menjadi sarana investasi yang menginginkan terpenuhinya kebutuhan di masa depan
  2. Sarana Ta’awun (tolong menolong) antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal
  3. Menjadi “motor” perekonomian nasional yang menggairahkan sector riil dengan menyerap banyak tenaga kerja 
#Hastag
Berita Lainnya
Copyright © 2025 Masoem University