Yuk Kenali Lebih Dalam Apa Itu Wesel Tagih

Beranda / Berita / Yuk Kenali Lebih Dalam Apa Itu Wesel Tagih
4 Agustus 2021
Yuk Kenali Lebih Dalam Apa Itu Wesel Tagih

Istilah utang dan piutang sepertinya sudah sangat kita kenal bahkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya saat bertransaksi ataupun saat membelanjakan sesuatu. Selain itu, utang dan piutang sangat erat kaitannya dengan peminjaman uang yang tidak jarang menjadi polemik tersendiri. Dalam ilmu akuntansi yang sudah dibahas pada beberapa artikel sebelumnya, piutang (uang perusahaan yang masih ada di pihak lain) disebut juga dengan istilah piutang dagang. Setelah kita memahami piutang dagang tersebut, kita bisa melanjutkan dengan pembahasan tentang piutang wesel atau bisa juga disebut “wesel tagih”. 

Wesel tagih adalah piutang namun dalam bentuk lain. Dalam beberapa hal, misalnya perhitungan bunga, pembahasan tentang wesel tagih akan sekaligus berkaitan dengan wesel bayar. Wesel tagih dan wesel bayar merupakan hal sama, tetapi dilihat dari sisi berbeda. Pada umumnya terdapat 2 macam wesel, yaitu yang merupakan printah membayar dan janji membayar sejumlah uang tertentu. Wesel yang merupakan janji membayar disebut “promes”, surat aksep atau surat sanggup. Pihak yang membuat janji membayar dan dengan demikian yang mengeluarkan wesel disebut “penarik wesel” (drawer), pihak yang akan menerima pembayaran disebut “penerima wesel” (payee). 

Wesel / promes dapat berbunga atau tidak berbunga. Apabila perusahaan menerima promes tidak berbunga, maka pada saat pembayaran ia hanya akan menerima uang sejumlah nilai nominal yang dcantumkan. Sebaliknya, apabila wesel tersebut berbunga, ia akan menerima uang sejumlah nilai nominal ditambah bunga selama jangka waktu wesel. Dari sudut perhitungan bunga, wesel berbunga dapat digolongkan menjadi:

  • Wesel yang bunganya diperhitungkan / dibayar dimuka
  • Wesel yang bunganya diperhitungkan / dibayar pada saat jatuh tempo

Wesel tagih, apabila jangka waktu pembayaran dicantumkan kurang dari 1 tahun, disajikan sebagai aktiva lancar. Sebaliknya apabila berjangka waktu lebih dari 1 tahun, diklasifikasikan sebagai utang jangka panjang. Sama seperti halnya piutang, wesel tagih akan dinilai berdasarkan jumlah yang diharapkan ditagih. Apabila terdapat pertanda bahwa suatu wesel tidak akan dapat tertagih, penyisihan terhadap wesel tak tertagih perlu dibuat untuknya. Bagi yang mengeluarkan, wesel bayar akan disajikan sebagai utang lancar, apabila jangka waktu pembayarannya kurang dari 1 tahun. Sedangkan jika waktu pembayarannya lebih dari 1 tahun maka wesel bayar tersebut akan disajikan sebagai utang jangka panjang.

 

#Hastag
Berita Lainnya
Copyright © 2025 Masoem University