
Tinjauan Ontologis Konsep Kafalah dan Tabarru
Akad Al-Kafalah menurut bahasa berarti al-á¸aman (jaminan)[1], hamalah (beban), dan za’amah ( tanggungan).[2] Sedangkan menurut terminology hukum Islam yang dimaksud dengan kafalah, para fuqaha berbeda redaksi dalam merumuskannya. Menurut fuqaha Hanafi al-kafalah memiliki dua pengertian yaitu: Pertama, al-kafalah adalah menggabungkan ẓimah…





