Di era bisnis modern yang serba kompetitif saat ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus didorong untuk menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Di Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, kualitas dan inovasi produk saja tidak cukup untuk memenangkan hati konsumen. Ada satu aspek krusial yang kerap menjadi faktor penentu utama dalam keputusan pembelian, yaitu jaminan kehalalan produk.
Oleh karena itu, pendampingan labelisasi produk halal bagi UMKM bukan lagi sekadar program pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha kecil yang merasa kesulitan dalam mengurus sertifikasi ini. Di sinilah peran institusi pendidikan tinggi menjadi sangat vital dalam menjembatani kesenjangan tersebut melalui dedikasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengapa Labelisasi Halal Sangat Penting bagi UMKM?
Label halal bukan sekadar logo yang tertera pada kemasan; ia adalah wujud komitmen pelaku usaha terhadap kualitas, kebersihan, dan kepatuhan syariat. Terdapat beberapa alasan utama mengapa labelisasi ini wajib diprioritaskan:
Pertama, Membangun Kepercayaan Konsumen. Logo halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rasa aman secara psikologis bagi konsumen muslim. Ketika keraguan hilang, loyalitas pelanggan akan terbentuk secara otomatis.
Kedua, Kepatuhan Terhadap Regulasi Pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pemerintah Indonesia telah menetapkan penahapan kewajiban bersertifikat halal, khususnya bagi produk makanan dan minuman. UMKM yang proaktif mengurus izin ini akan terhindar dari sanksi administratif di masa depan dan usahanya memiliki legalitas usaha yang jauh lebih kuat.
Ketiga, Memperluas Ekspansi Pasar. Banyak ritel modern, supermarket, hingga platform e-commerce berskala besar mensyaratkan sertifikat halal sebagai kriteria utama bagi produk yang ingin masuk ke etalase mereka. Tanpa sertifikasi ini, ruang gerak bisnis UMKM akan sangat terbatas.
Tantangan UMKM dalam Mengurus Sertifikasi Halal
Meskipun menyadari pentingnya legalitas tersebut, banyak pelaku UMKM yang terhambat oleh berbagai kendala di lapangan. Tantangan terbesar biasanya mencakup minimnya literasi digital, kebingungan terhadap prosedur birokrasi, serta kurangnya pemahaman mengenai dokumen persyaratan teknis yang harus disiapkan.
Sistem pendaftaran yang kini terintegrasi secara online melalui aplikasi SiHalal memang dirancang untuk mempercepat proses, namun bagi pelaku UMKM yang berada di pelosok desa atau kurang awam dengan teknologi, hal ini justru menjadi hambatan baru. Oleh karena itu, diperlukan pihak ketiga yang kompeten untuk memberikan bimbingan secara langsung agar proses sertifikasi dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Peran Perguruan Tinggi: Pendampingan Labelisasi Produk Halal bagi UMKM
Menjawab tantangan di atas, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademis melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ma’soem University, melalui berbagai program akademiknya, secara aktif menerjunkan mahasiswa dan dosen untuk memberikan pendampingan labelisasi produk halal bagi UMKM. Program ini seringkali disinergikan melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik maupun agenda rutin dari lembaga pengabdian.
Kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat tidak hanya membawa solusi administratif, tetapi juga mengedukasi pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga higienitas dan standar mutu produksi. Proses pendampingan ini dikelola dengan pendekatan yang sistematis dan terstruktur, memastikan setiap tahapan yang dilalui oleh UMKM terpantau dengan baik dan mencapai hasil berupa terbitnya sertifikat halal gratis (Sehati) bagi mereka yang memenuhi syarat.
Tahapan Pendampingan yang Diberikan kepada UMKM
Dalam pelaksanaannya di lapangan, tim pendamping dari Ma’soem University umumnya melakukan beberapa langkah strategis berikut:
- Sosialisasi dan Edukasi: Memberikan pemahaman mendasar mengenai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan pentingnya memisahkan fasilitas produksi dari unsur najis.
- Fasilitasi Pembuatan NIB: Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah syarat mutlak. Tim akan membantu pelaku usaha untuk mendaftar dan mendapatkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Pemberkasan dan Input Data: Membantu menyusun daftar bahan baku yang digunakan, proses pengolahan, hingga melakukan pendampingan pengisian data langsung ke dalam sistem SiHalal BPJPH hingga proses verifikasi selesai.
Manfaat Jangka Panjang bagi Pelaku Usaha
Dengan adanya pendampingan labelisasi produk halal bagi UMKM, para pengusaha lokal tidak lagi merasa berjuang sendirian. Legalitas yang telah dikantongi akan menjadi modal kuat untuk melakukan scale-up bisnis, mencari mitra investor, maupun mengajukan pembiayaan usaha.
Ma’soem University terus berkomitmen untuk menjadi mitra strategis bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Melalui kolaborasi lintas disiplin, mulai dari Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBIMU) hingga fakultas lainnya, sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem UMKM yang mandiri, berdaya saing global, dan sepenuhnya terjamin kehalalannya demi kemaslahatan umat.



