Profesionalisme guru tidak hanya diukur dari penguasaan materi ajar, tetapi juga dari kemampuan mempertanggungjawabkan setiap tindakan pendidikan yang dilakukan. Konsep professional accountability menjadi isu sentral dalam dunia keguruan karena berkaitan langsung dengan kualitas pembelajaran, kepercayaan publik, serta keberlanjutan sistem pendidikan. Bagi calon guru, pemahaman mengenai professional accountability bukan sekadar teori akademik, melainkan bekal utama sebelum terjun ke dunia sekolah yang sesungguhnya.
Dalam konteks pendidikan guru di Indonesia, khususnya pada lembaga pencetak tenaga pendidik seperti Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), pembentukan akuntabilitas profesional menjadi bagian penting dari proses pembelajaran dan pembinaan karakter mahasiswa.
Makna Professional Accountability dalam Profesi Guru
Professional accountability calon guru merujuk pada kemampuan individu untuk bertindak sesuai standar profesi, etika keguruan, serta regulasi pendidikan yang berlaku, sekaligus mampu mempertanggungjawabkan keputusan pedagogis yang diambil. Akuntabilitas ini mencakup tanggung jawab moral, akademik, sosial, dan hukum.
Seorang calon guru tidak hanya dituntut cakap mengajar, tetapi juga sadar akan dampak tindakannya terhadap peserta didik, sekolah, dan masyarakat. Setiap metode pembelajaran, penilaian hasil belajar, hingga interaksi sosial di kelas harus dapat dijelaskan secara rasional dan etis.
Urgensi Akuntabilitas Profesional bagi Calon Guru
Dunia pendidikan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari keberagaman peserta didik, perkembangan teknologi, hingga tuntutan transparansi publik. Kondisi tersebut menempatkan guru sebagai profesi yang diawasi oleh berbagai pihak, termasuk orang tua, lembaga pendidikan, dan pemerintah.
Akuntabilitas profesional berfungsi sebagai penopang kepercayaan masyarakat terhadap guru. Calon guru yang memiliki kesadaran akuntabilitas sejak masa pendidikan akan lebih siap menghadapi tuntutan profesional di lapangan. Sikap ini juga membantu guru menghindari praktik tidak etis, seperti diskriminasi, penilaian subjektif, atau penyalahgunaan kewenangan.
Dimensi-Dimensi Professional Accountability
Akuntabilitas Pedagogik
Akuntabilitas pedagogik berkaitan erat dengan kemampuan guru merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran secara bertanggung jawab. Calon guru perlu memahami alasan akademik di balik pemilihan metode, media, dan strategi pembelajaran. Setiap keputusan pedagogik harus berorientasi pada kebutuhan dan perkembangan peserta didik.
Akuntabilitas Etik
Dimensi etik menuntut calon guru mematuhi kode etik profesi guru. Sikap adil, menghargai martabat peserta didik, menjaga profesionalitas hubungan guru-siswa, serta menjunjung nilai kejujuran menjadi aspek yang tidak dapat ditawar. Pelanggaran etika tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng citra profesi guru secara keseluruhan.
Akuntabilitas Sosial
Guru memiliki peran sosial sebagai agen perubahan di masyarakat. Oleh karena itu, calon guru dituntut peka terhadap konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai lokal. Akuntabilitas sosial tercermin dari kemampuan guru berkontribusi positif dalam lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.
Akuntabilitas Administratif dan Hukum
Aspek ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap kebijakan pendidikan, kurikulum nasional, serta peraturan perundang-undangan. Calon guru perlu memahami hak dan kewajiban profesinya agar mampu bekerja secara profesional dan aman secara hukum.
Peran LPTK dalam Membentuk Akuntabilitas Profesional
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) memegang peran strategis dalam membentuk professional accountability calon guru. Melalui kurikulum, praktik lapangan, dan budaya akademik, mahasiswa dibiasakan untuk berpikir reflektif dan bertanggung jawab.
Sebagai salah satu institusi yang fokus pada pengembangan calon pendidik, Ma’soem University melalui FKIP berupaya menanamkan nilai profesionalisme dan akuntabilitas sejak awal perkuliahan. Proses pembelajaran tidak hanya menekankan aspek kognitif, tetapi juga pembentukan sikap dan karakter keguruan.
Implementasi di FKIP Ma’soem University
FKIP Ma’soem University mengintegrasikan konsep professional accountability dalam berbagai mata kuliah kependidikan, microteaching, serta Program Pengenalan Lapangan (PPL). Mahasiswa dilatih untuk merencanakan pembelajaran berbasis kebutuhan siswa, melaksanakan evaluasi yang objektif, dan melakukan refleksi terhadap praktik mengajar.
Pendekatan ini membantu mahasiswa memahami bahwa setiap tindakan pedagogik memiliki konsekuensi profesional. Diskusi kasus, observasi sekolah, serta bimbingan dosen menjadi sarana efektif dalam menumbuhkan kesadaran akuntabilitas.
Tantangan dalam Membangun Akuntabilitas Calon Guru
Meskipun penting, penguatan professional accountability tidak lepas dari berbagai tantangan. Sebagian calon guru masih memandang profesi guru sebatas pekerjaan mengajar, belum sebagai profesi yang menuntut tanggung jawab multidimensional. Selain itu, perbedaan latar belakang mahasiswa turut memengaruhi kesiapan mereka dalam memahami nilai profesionalisme.
Oleh sebab itu, dibutuhkan pendampingan berkelanjutan, keteladanan dosen, serta lingkungan akademik yang konsisten menegakkan nilai etika dan tanggung jawab.
Implikasi bagi Kualitas Pendidikan
Calon guru yang memiliki professional accountability tinggi akan berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pendidikan. Pembelajaran menjadi lebih terarah, adil, dan berorientasi pada perkembangan peserta didik. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan pun meningkat seiring hadirnya guru-guru profesional yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan moral.
Professional accountability calon guru merupakan fondasi utama dalam membangun profesi keguruan yang bermartabat dan berkualitas. Pemahaman serta internalisasi nilai akuntabilitas sejak masa pendidikan di FKIP menjadi langkah strategis dalam mencetak guru yang tidak hanya kompeten, tetapi juga bertanggung jawab.





