Etika Penggunaan Kemasan Daur Ulang untuk Pangan Berdasarkan Fiqih Muamalah dan Standar BPJPH

Oleh : Muhammad Hafid

Di zaman yang semakin modern ini, isu tentang lingkungan semakin menjadi perhatian. Pengelolaan sampah masih menjadi permasalahan utama penyebab kerusakan lingkungan yang perlu diselesaikan, termasuk sampah kemasan dalam industri pangan. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan antara 23 hingga 48 juta ton sampah makanan setiap tahun. Data ini belum termasuk jumlah sampah kemasan yang digunakan. Menurut laporan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), timbulan sampah kemasan plastik di Indonesia pada 2025 sebanyak 20,25 juta ton.

Dari data di atas saja kita bisa mengetahui seberapa urgent nya masalah ini sampah pangan ini. Salah satu solusi yang banyak diterapkan adalah penggunaan kemasan daur ulang. Namun, dalam konteks pangan, penggunaan kemasan ini tidak hanya dilihat dari aspek keberlanjutan, tetapi juga harus memenuhi standar keamanan dan kehalalan. Dalam Islam, aspek tersebut diatur dalam kajian fiqih muamalah, sementara di Indonesia diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kemasan daur ulang adalah kemasan yang berasal dari bahan yang telah digunakan sebelumnya dan diproses kembali untuk digunakan ulang. Contohnya meliputi plastik daur ulang, kertas bekas, atau kaca yang dilebur kembali. Namun, dalam pangan, aspek keamanan (food safety) dan higienitas menjadi prioritas utama.

Prinsip Halal dan Thayyib
Produk pangan tidak hanya harus halal, tetapi juga thayyib (baik, bersih, dan aman). Kemasan daur ulang yang berpotensi membawa najis atau kontaminan berbahaya dapat membuat produk tidak memenuhi kriteria thayyib.

Menghindari Dharar (Bahaya)
Dalam Islam terdapat kaidah “La dharar wa la dhirar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain). Jika kemasan daur ulang berisiko mencemari makanan (misalnya dari bahan kimia atau mikroba), maka penggunaannya menjadi tidak diperbolehkan.

Kejujuran dan Transparansi
Pelaku usaha wajib jujur terhadap konsumen. Jika menggunakan kemasan daur ulang, harus dipastikan keamanan produknya, tidak ada kebohongan tentang kualitas produk dengan tidak menurunkan mutu pangannya.

Kaidah Maslahah (Kemaslahatan)
Penggunaan kemasan daur ulang diperbolehkan jika dirasa memiliki manfaat seperti ramah lingkungan sehinggan tidak menimbulkan mudarat atau bahaya terutama dalam kesehatan konsumen.

Sebagai lembaga resmi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menetapkan bahwa semua aspek produk, termasuk kemasan, harus memenuhi kriteria halal. Bahan kemasan produk pangan tidak boleh mengandung bahan najis, hewan haram dan turunannnya, serta kontaminasi bahan-bahan yang berpotensi bahaya. Kemasan daur ulang harus melalui proses produksi dengan beberapa syarat yaitu dijaga keberhisannya, hindari pengunaan bahan yang tercemar bahan haram, pastikan prosesnya terjamin keamanannya. Kemasan yang sebelumnya digunakan untuk produk non-halal harus dipastikan tidak meninggalkan residu yang dapat mencemari produk halal. Kemasan termasuk bagian dari rantai halal, sehingga harus terverivikasi halal dalam sistem jaminan halal dan menjadi bagian dari audit halal.

Etika Penggunaan Kemasan Daur Ulang
Berdasarkan fiqih muamalah dan standar BPJPH, etika penggunaan kemasan daur ulang meliputi (1) kemasan harus steril dan tidak membahayakan kesehatan, (2) tidak Menggunakan Bahan Najis atau haram harus dipastikan asal-usul bahan kemasan halal, (3) mengutamakan kesehatan konsumen tidak menggunakan kemasan yang dapat melepaskan zat berbahaya ke dalam makanan, (4) transparansi kepada Konsumen Memberikan informasi jika menggunakan kemasan daur ulang. Dengan demikian, pelaku usaha harus berhati-hati dalam memilih kemasan daur ulang agar tetap menjaga kualitas, keamanan, dan kehalalan produk pangan.

Mari Bergabung dengan Jurusan Teknologi Pangan Ma’soem University!

Apakah Anda tertarik untuk menjadi ahli dalam menciptakan inovasi pangan sehat? Bergabunglah dengan Program Studi Teknologi Pangan Ma’soem University. Di sini, Anda akan belajar cara mengolah sumber daya lokal menjadi produk bernilai ekonomi tinggi dengan fasilitas laboratorium yang lengkap dan bimbingan dosen ahli.

Jangan lewatkan kesempatan untuk berkontribusi bagi ketahanan pangan bangsa! Segera daftarkan diri Anda secara online melalui tautan di bawah ini:

Link Pendaftaran: https://pmb.masoemuniversity.ac.id/

WhatsApp: 081385501914

Website Resmi: https://masoemuniversity.ac.id/