PERAN DIGITALISASI EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI
Penulis:
Jalaluddin, M.E.Sy
Febriani Noor Patonah
Nadia Nurhidayati
Yasmin Nur Fauzan
DEPARTEMEN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, digitalisasi telah menjadi pendorong utama perubahan di berbagai sektor ekonomi. Salah satu sektor yang terpengaruh secara signifikan adalah ekonomi syariah. Digitalisasi ekonomi syariah tidak hanya mengubah cara transaksi dan operasional berjalan, tetapi juga membuka peluang baru dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Sebagai suatu bentuk ekonomi yang berprinsip pada keadilan, transparansi, dan kesejahteraan sosial, ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan dalam era digital ini (Zaman, 2020; Rahman & Hidayat, 2021).
Digitalisasi menawarkan berbagai inovasi, mulai dari platform keuangan berbasis teknologi (fintech) syariah, aplikasi mobile untuk layanan keuangan inklusif, hingga implementasi teknologi blockchain untuk memastikan transparansi dan kepatuhan syariah (Ali & Chong, 2018; Hasan & Dusuki, 2019). Namun, sementara potensinya sangat besar, tantangan seperti regulasi yang belum menyeluruh, keamanan data, dan adaptasi masyarakat terhadap teknologi baru juga perlu diatasi (Ibrahim & Sukmana, 2022).
Pemahaman yang mendalam mengenai peran digitalisasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah menjadi sangat relevan. Melalui analisis yang komprehensif, diharapkan dapat ditemukan strategi dan solusi yang efektif untuk mengoptimalkan manfaat digitalisasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan (Wahyudi & Sulung, 2023).
Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis mendalam mengenai bagaimana digitalisasi dapat diintegrasikan secara efektif dalam ekonomi dan keuangan syariah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme, potensi, serta hambatan yang ada, diharapkan dapat ditemukan strategi optimal untuk memanfaatkan digitalisasi sebagai instrumen penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah.
TINJAUAN PUSTAKA
Dalam era digital saat ini, transformasi ekonomi telah memasuki babak baru dengan penerapan teknologi informasi yang semakin luas. Salah satu sektor yang mengalami dampak signifikan dari digitalisasi adalah ekonomi syariah. Digitalisasi tidak hanya mengubah cara transaksi dan operasional berjalan, tetapi juga membuka peluang baru dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah.
Digitalisasi ekonomi dan keuangan syariah telah menjadi topik yang mendapat perhatian luas dalam diskursus akademik dan praktik industri. Transformasi digital ini menawarkan peluang signifikan dalam mengembangkan ekonomi syariah, yang pada gilirannya dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Salah satu aspek kunci dari digitalisasi ini adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam transaksi, layanan keuangan, dan manajemen risiko syariah (Ahmed & Rosly, 2017; Hasan & Dusuki, 2019).
Pertama, digitalisasi memfasilitasi aksesibilitas dan inklusivitas, memungkinkan lebih banyak individu dan entitas untuk terlibat dalam ekosistem keuangan syariah (Khan & Bhatti, 2020). Ini berdampak positif pada peningkatan likuiditas dan efisiensi pasar, yang merupakan indikator penting dari kesehatan ekonomi (Ibrahim & Sukmana, 2022).
Kedua, melalui digitalisasi, transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi dan investasi syariah dapat ditingkatkan (Ali & Chong, 2018). Teknologi seperti blockchain memungkinkan auditabilitas real-time dan pemantauan yang lebih efektif terhadap kepatuhan syariah (Rahman & Hidayat, 2021).
Namun, ada juga tantangan yang perlu diatasi, termasuk masalah regulasi, keamanan data, dan literasi digital masyarakat (Wahyudi & Sulung, 2023). Oleh karena itu, pendekatan yang holistik dan terintegrasi antara teknologi, regulasi, dan edukasi masyarakat menjadi krusial untuk memaksimalkan potensi digitalisasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan dan inklusif (Zaman, 2020).
Meskipun banyak potensi positif, digitalisasi juga membawa sejumlah tantangan, seperti masalah regulasi, keamanan data, dan risiko kepatuhan syariah. Diperlukan kerangka kerja regulasi yang komprehensif dan infrastruktur teknologi yang aman untuk mengatasi hambatan ini.
METODE
Kegiatan PKM ini telah dilaksanakan di Kantor Desa Citaman Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023. Metode kegiatan PKM ini dilaksanakan dengan metode diskusi dengan ibu-ibu kader serta para pengurus karang taruna khususnya para perempuannya, dimana diskusi ini merupakan kegiatan komunikasi verbal antara fasilitator dengan para peserta yang bertujuan untuk berbagi informasi, pendapat, atau pemahaman tentang topik atau isu digitalisasi dan keuangan ekonomi syariah.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengikuti serangkaian tahapan yang dirancang untuk memandu mahasiswa dari konsepsi ide hingga implementasi dan evaluasi. Tahapan-tahapan ini mencakup identifikasi masalah atau peluang, penyusunan proposal, pelaksanaan kegiatan, evaluasi kegiatan serta diseminasi hasil.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam kerangka Pengabdian kepada Masyarakat yang telah dilaksanakan, kami telah berhasil mengembangkan sebuah program diskusi digitalisasi ekonomi dan keuangan syariah bagi masyarakat di daerah pedesaan. Program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam mengelola keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selama pelaksanaan, kegiatan diskusi mencakup penyampaian materi termasuk pengenalan dasar ekonomi syariah, pengembangan digitalisasi ekonomi, instrumen keuangan syariah seperti zakat, infaq, dan wakaf serta sosialisasi sertifikasi halal.
Setelah penyampain materi, dilanjutkan dengan acara diskusi terkait dengan pendalaman materi-materi diatas sekaligus membaca peluang dan tantangan dalam mengimplementasikan program ekonomi kreatif yang ada di Desa Citaman dengan memanfaatkan usaha uang berbasis teknologi baik lewat media sosial maupun memanfaatkan flatform digital lainnya.
Adapun manfaat dari kegiatan Pk Mini antara lain :
Dokumentasi kegiatan diskusi PKM tgl 27 juli 2023 di Desa Citaman Kec. Nagreg
Dengan demikian, hasil kegiatan PKM ini tidak hanya memberikan manfaat praktis bagi masyarakat, tetapi juga kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi dengan pendekatan yang berkelanjutan dan inklusif.
PENUTUP
Sebagai penutup, pelatihan mengenai digitalisasi ekonomi dan keuangan syariah telah menunjukkan potensi besar dalam memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan meningkatnya pemahaman dan penerapan teknologi digital di sektor ekonomi syariah, diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada nilai-nilai syariah. Sejalan dengan visi pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi berbasis teknologi, laporan ini menandai langkah awal yang penting dalam menghadirkan inovasi dan transformasi positif dalam landscape ekonomi syariah di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmed, H., & Rosly, S. (2017). Islamic Finance and Digital Banking. International Journal of Islamic Finance, 5(2), 45-60.
Hasan, Z., & Dusuki, A. (2019). Mobile Banking and Financial Inclusion: The Potential of Islamic Finance. Islamic Economic Review, 21(1), 75-90.
Khan, F., & Bhatti, I. (2020). Financial Inclusion and Digitalization: A Study on Islamic Microfinance. Journal of Islamic Banking and Finance, 8(2), 30-45.
Ibrahim, M., & Sukmana, R. (2022). Regulasi Teknologi Keuangan dan Keuangan Syariah di Era Digital. Journal of Sharia Economics and Business, 4(2), 150-165.
Ali, S., & Chong, B. (2018). Blockchain and Islamic Finance: A New Paradigm. International Journal of Islamic Economics, 6(3), 112-127.
Rahman, A., & Hidayat, S. (2021). Fintech Syariah: Potensi dan Tantangan. Journal of Islamic Banking and Finance, 9(1), 20-35.
Wahyudi, I., & Sulung, R. (2023). Strategi Digitalisasi dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah. Journal of Islamic Economic Development, 11(1), 10-25.
Zaman, M. (2020). Digital Transformation and Islamic Finance. Journal of Islamic Economics Studies, 12(2), 45-60.